Saturday 2 January 2010

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit

Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu :

* Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
* Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
*
Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
* Melaksanakan pelayanan medis khusus,
* Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
* Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
* Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
* Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
* Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
* Melaksanakan pelayanan rawat inap,
* Melaksanakan pelayanan administratif,
* Melaksanakan pendidikan para medis,
* Membantu pendidikan tenaga medis umum,
* Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
* Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
* Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,

Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadii sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri kesehatan indonesia melalui keputusan dirjen yan medik.

No comments:

Post a Comment